Deskripsi
AKAR MASALAH PENINGKATAN SENGKETA PAJAK PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI
Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam perĀaturan perundangĀundangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilĀan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakĀpihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangĀUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanĀalasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangĀUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perĀundanganĀundangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan meĀmutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang teĀlah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangĀundangan di bawah undangĀundang terhadap undangĀ undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.