PENINGKATAN SENGKETA PAJAK PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI DAN PERAN YURISPRUDENSI

Deskripsi

AKAR MASALAH PENINGKATAN SENGKETA PAJAK PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI

Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya ditemukan dalam perĀ­aturan perundangĀ­undangan perpajakan, tetapi juga dalam praktik di mana peraturan tersebut diimplementasikan. Dalam kaitannya dengan praktik, badan peradilan memiliki peran yang sangat fundamental. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak adalah badan peradilĀ­an yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau Penaggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihakĀ­pihak yang bersengketa yang diatur dalam Pasal 77 UndangĀ­Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan berdasarkan alasanĀ­alasan yang diatur dalam Pasal 91 UndangĀ­Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perĀ­undanganĀ­undangan terdiri dari kewenangan memeriksa dan meĀ­mutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang teĀ­lah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan perundangĀ­undangan di bawah undangĀ­undang terhadap undangĀ­ undang, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk juga sengketa pajak yang telah diputus oleh pengadilan pajak. Dan berdasarkan data dari laporan tahunan Mahkamah Agung beban penyelesaian sengketa pajak pada tingkat peninjauan kembali sejak 2016 hingga 2020 selalu mengalami peningkatan.

Informasi Tambahan

book-author

Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M., Dr. Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M, Dr. Ismail Rumadan, M.H., Fadhilatul Hikmah, S.H., LL.M., M. Ikbar Andi, S.H., M.H., Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M.

format

E-book Digital