KAJIAN HAK UJI MATERIL OLEH MAHKAMAH AGUNG

Peneliti : Dr. Marsudin Nainggolan
Tahun Penelitian : 2021

Baca buku selengkapnya

 

Dengarkan Versi Audiobook

Deskripsi

LATAR BELAKANG
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang dalam terminologi sistem hukum continental civil law disebut rechtsstaat atau dalam sistem hukum common law disebut konsep the rule of law. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa; “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Frasa dari ketentuan pasal tersebut bermakna bahwa setiap perilaku individu maupun badan hukum harus didasarkan pada hukum (rechtsstaat), bukan didasarkan pada kekuasaan (machtsstaat). Salah satu definisi hukum yang dikemukakan oleh Van Apeldorn bahwa hukum merupakan pedoman peraturan tingkah laku yang mengatur dan memaksa, yang senantiasa ada dan berkembang dalam setiap pergaulan hidup masyarakat, agar pergaulanhidup masyarakat tersebut menjadi teratur.

Sebagai pedoman dalam setiap gerak pergaulan masyarakat,hukum harus memenuhi standar tertentu, agar senantiasa dipatuhioleh setiap individu. Hukum sebagai bentuk aturan yang mengatur pola hidup masyarakat dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan, harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kaidahnya yang koheren, tidak bertentangan dengan norma dan peraturan yang lain, serta mencerminkan keadilan. Kedudukan hukum bentukan pemerintah adalah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang. Bentuknya bisa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Guber nur, Peraturan Bupati/Walikota, dan peraturan lainnya.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.