KAJIAN PEMBARUAN HUKUM ACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Deskripsi

LATAR BELAKANG

“Hidup yang tidak dipertanyakan/diuji/direfleksikan adalah hidup yang tidak layak dijalani,” demikian kata Socrates. Aforisme Socrates tersebut menekankan pada kesatuan aksi-refleksi yaitu ke-
tika suatu kegiatan/keadaan/hal harus diuji dan direleksikan agar diketahui kekurangannya demi perbaikan di masa yang akan datang. Hegel menyebutnya sebagai dialektika, yaitu rangkaian tesis, antitesis, sintesis, di mana sintesis yang dihasilkan tersebut merupakan tesis baru. Refleksi dan evaluasi diri agar mewujudkan kema- juan tersebut berlaku pada level individu, kelompok hingga organisasi, termasuk organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan TUN telah berdiri sejak 14 Januari 1991. Selama tiga dasawarsa keberadaannya, telah banyak capaian sekaligus dinamika yang dialami oleh Peradilan TUN, mulai dari eksekutif yang terlalu kuat pada awal Peradilan TUN berdiri, Reformasi 1998 yang mengubah sistem ketatanegaraan, hingga pergantian milenium yang juga menandai meningkatnya globalisasi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Tiga dasawarsa Peradilan TUN yang sangat dinamis tersebut telah menyediakan bahan yang melimpah untuk, meminjam istilah Socrates dan Hegel di atas, merefleksikan kembali keberadaannya dalam mewujudkan tugas negara menegakkan hu-
kum dan keadilan.

Keberadaan Peradilan TUN, sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman, tentu sangat lebar dan multi faset. Keberadaannya dapat ditinjau dari kedudukan organisasinya dalam negara
hukum indonesia, perihal aparaturnya, kekuasaannya, hingga hukum acaranya. Penelitian ini akan fokus pada kajian terhadap hukum acara peradilan TUN. Kajian atas hukum acara peradilan TUN saat ini sangat penting, karena: pertama, hukum acara merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum materiil. Tegaknya hukum (materiil) hanya mungkin terwujud apabila terdapat hukum acara yang baik, yang mampu menyediakan sarana bagi hakim dalam menegakkan hukum (materiil). Saat ini, hukum acara adalah hasil dari tatanan politik hukum zaman Orde Baru yang sangat berbeda dengan tatanan politik hukum dan tuntutan zaman saat ini.

Informasi Tambahan

book-author

Aditya Permana Putra, S.H., Agus Effendi, S.H., M.H., Azza Azka Norra, S.H., M.H., Della Sri Wahyuni, S.H., M.H., Dikdik Somantri, S.I.P., S.H., M.H., Dr. A’an Efendi, S.H., M.H., DR. AGUS BUDI SUSILO, SH., MH., Endri, S.H., Estiningtyas D. Mandagi, S.H., M.H., HERY ABDUH SASMITO, S.H., M.H., Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., Mohamad Fahruz Risqy, S.H., Muh. Ridha Hakim, S.H.,, Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., Muhammad Amin Putra, S.H., M.H., SUDARSONO, S.H., M.H.

format

E-book Digital