IMPLEMENTASI LAYANAN INFORMASI DI MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN DI BAWAHNYA TERKAIT PENILAIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Deskripsi

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI MAHKAMAH AGUNG

Keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara negara. Hak warga negara terhadap informasi dijamin oleh konstitusi Indonesia melalui Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Sebagaimana disebut dalam Pasal 3, UU KIP bertujuan untuk :

  1. 1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
    2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
    3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebi- jakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
    4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
    5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;

Informasi Tambahan

book-author

Muhamad Zaky Albana, S.Sos., Tumbur Palti D. Hutapea, S.H., M.H., Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M.

format

E-book Digital