REKONSTRUKSI IDEAL IMPLEMENTASI HUKUMAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Deskripsi

Pada dasarnya semua hukum bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan di dalam suatu pergaulan hidup masyarakat, baik di dalam lingkungan yang kecil maupun dalam lingkungan yang lebih besar, agar di dalamnya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban, suatu kepastian hukum, dan lain sebagainya. Selain itu, sebagaimana diamanatkankonstitusi hukum juga bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945merumuskan “setiap orang berhak atas pengkuan,jaminan,perlindung-an dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Mendasari hal tersebut maka hakikatnya negara memberikanperlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana merupakan hak dari setiap warga negara. Negara juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara (bangsa Indonesia) dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dapat dilihat dalam rumusan Pasal 4 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UUNarkotika)di mana salah satu tujuan UU Narkotika adalah mencegah, melindungi,dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Informasi Tambahan

book-author

Tumbur Palti D. Hutapea, S.H., M.H.

format

E-book Digital