DISPARITAS PEMIDANAAN TERKAIT TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DIATUR DI DALAM KUHP DAN DI LUAR KUHP

Deskripsi

LATAR BELAKANG

Bab Pendahuluan dalam buku ini akan membahas latar belakang penelitian, maksud dan tujuan serta manfaat penelitian. Sejak tanggal 11 Juli 2017 Ketua Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pasal 6PERMA ini mengatur tentang pedoman bagi hakim untuk mempertimbangkan dan menggali nilai-nilai untuk menjamin kesetaraan
gender. Pasal 6 berbunyi:

“Hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum: (a) mempertimbangkan kesetaraan gender dan stereotip gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis (b) melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yangdapat menjamin kesetaraan gender; (c) menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara dan nondiskriminasi; dan mempertimbangkan penerapankonvensi dan perjanjian-perjanjian internasional berkait kesetaraan gender yang telah diratifikasi.”

Informasi Tambahan

book-author

Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D.

format

E-book Digital