STANDARISASI PELAYANAN DISABILITAS DI PENGADILAN RANCANG BANGUN PERADILAN RAMAH DISABILITAS

Deskripsi

LATAR BELAKANG

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Setiap warga negara berhak atas perlakuan sama di muka hukum, sehingga negara wajib memastikan setiap warga negaranya terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara, apa pun keadaannya, bagaimanapun latar belakangnya, berhak memperoleh akses terhadap keadilan secara layak. Demikian, konstitusi mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum (equality before the law). Akses terhadap keadilan dewasa ini mendapat aksentuasi dalam pelbagai diskursus penegakan hukum. Tidak hanya di In- donesia, secara global, akses terhadap keadilan menjadi perbin- cangan yang mengemuka dan mendapat perhatian serius dari praktisi dan akademisi hukum. Aksentuasi terhadap akses keadilan didasarkan pada adanya ketimpangan yang cukup signifikan dari kelompok masyarakat tertentu.

Akses terhadap keadilan menjadi sedemikian krusial mendapat perhatian, karena kaum-kaum termarginalkan—seperti penyandang disabilitas dan masyarakat miskin—sulit memper- oleh akses keadilan sebagaimana layaknya mereka yang hidu normal. Dalam buku yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) melalui Divisi Pengembangan Kebijakan Masyarakat (Division for Social Policy Development) mengidentifikasi setidaknya ada lima aspek di mana penyandang disabilitas rentan mengalami tindakan atau perlakuan diskriminatif.

Kelima aspek tersebut menjadi kecenderungan umum dari adanya kemungkinan perlakuan diskriminatif yang dialami penyandang disabilitas, sehingga akses terhadap keadilan tidak terpenuhi sebagaimana seharusnya. Kelima aspek dimaksud adalah:

pertama,
legal barriers atau hambatan hukum.

Legal barriers adalah kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas yang disebabkan karena norma, aturan, dan/atau kebijakan hukum ti- dak mengakomodasi kepentingan kepentingan kaum disabilitas.

Kedua,
attitudinal barriers atau hambatan yang bersifat perilaku. Attitudinal barriers ini berhubungan dengan sikap, pandangan, atau asumsi yang kontraproduktif dengan upaya kaum disabi- litas mendapatkan keadilan. Para penegak hukum, sering kali bersikap yang bertentangan harapan para kaum dis abilitas, sehingga mereka cenderung merasa lemah, tidak terlindungi, dan sulit untuk memperjuangkan hak-haknya.

Ketiga,
halangan atau hambatan terhadap informasi dan komunikasi (information and communication barriers). Bagi penyandang disabilitas, sering kali mereka sulit untuk mengajukan upaya hukum atau bahkan sekadar mengetahui hak-hak hukum nya disebabkan kurangnya informasi yang mereka peroleh. Keterbatasan informasi yang diperoleh kaum disabilitas disebab- kan karena medium penyampaian informasi yang terbatas dan tidak mampu dijangkau oleh, misalnya, penderita tunarungu, sehingga informasi hanya accessible bagi mereka yang bebas dari disabilitas tertentu.

Keempat,
hambatan fisik (physical barriers).

Penyandang disabilitas sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses Pengadilan dan instansi hukum lainnya. Lingkungan yang ku- rang mengakomodasi kepentingan kaum disabilitas—seperti tidak tersedianya prasarana fisik yang representatif bagi dis- abilitas—menyulitkan mereka, baik dalam hal pergerakan, ak- ses informasi, dan lain sebagainya. Kelima, hambatan ekonomi (economic barriers). Beperkara memerlukan biaya, demikian pula dalam mengakses layanan hukum lainnya. Bagi kalangan eko- nomi lemah (disabilitas finansial), hal tersebut menjadi kendala yang sangat menyulitkan.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Hj. Ernida Basry, M.H.

format

E-book Digital