KEWENANGAN PERADILAN PERDATA ATAS PERKARA PERTANAHAN TERKAIT SETIFIKASI TANAH

Deskripsi

Latar Belakang

Kehadiran tiga institusi lembaga peradilan, yaitu Peradilan Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (Administrasi), dan Peradil­ an Agama, yang sama­sama memiliki kewenangan da lam meng­ adili aspek hukum pertanahan, dengan dimensi yang berbeda, di mana Peradilan Perdata berwenang mengadili aspek hak atas tanah; Peradilan Tata Usaha Negara mengadili aspek adminis­ trasi dari hak atas tanah, sedangkan Peradilan Agama berwenang dalam hal keterkaitan hak atas tanah dari sisi kewarisan (hak waris Islam), dalam tataran praktis dan penerapan menimbulkan benturan dan problematik baru, yaitu ranah hukum yang mana yang harus diutamakan? Atau pilihan hukum yang patut didahu­lukan.

Kenyataan tersebut di atas, pada satu sisi lebih memberikan pilihan pada masyarakat dalam memperoleh atau menempuh dan memperoleh keadilan, karena lebih mempunyai pilihan akses terhadap keadilan; yang selama Orde Baru terabaikan, bahkan oleh beberapa pengamat disebut sebagai kemerosotan yang serius dalam penghormatan dan kepercayaan terhadap kemam­puan pengadilan untuk memberikan keadilan.  Kasus paling terkenal yang memberikan kesaksian tentang situasi ini adalah kasus Kedung Ombo, di mana para hakim menolak mengabulkantun tutan kompensasi yang tepat bagi para petani yang tanahnya diambil alih untuk proyek pembangunan ben dungan. Dalam be­nak Rakyat (Petani) kenyataan itu menjadi simbol dari lemah dan tidak dapat dipercayanya lembaga per adilan di Indonesia.

Informasi Tambahan

book-author

Moch. Iqbal, S.H., M.H.

format

E-book Digital