Deskripsi
LATAR BELAKANG
Selama 16 tahun Komisi Yudisial (KY) dibentuk di Indonesia, yakni sejak tahun 2004, hubungan harmonisasi antara Mahkamah Agung (MA) dan KY dalam kaitan untuk melaksanakan wewenang dan tugas yang diemban KY sesuai dalam amanat Konstitusi UUD 1945 dan berbagai turunan UU terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KY tidak pernah berjalan secara optimal, hal ini terjadi karena adanya ego sektoral yang sukar dihilangkan oleh KY.
Jika dilihat dari kewenangan dan tugas KY seperti yang digariskan oleh Pasal 24B UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY, hanya ada dua wewenan dan tugas pokok KY: pertama , “untuk melakukan pengusulan hakim agung kepada DPR; kedua , “menjaga dan menegakkan kehormatan harkat dan martabat keluhuran hakim serta kode etik perilaku hakim.”