Puslitbang Hukum dan Peradilan Menyelenggarakan FGD Penyusunan Naskah Kebijakan “Tingkat Kepatuhan Hakim Agung Atas Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI”
Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Kebijakan “Tingkat Kepatuhan Hakim Agung Atas Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI” pada tanggal 10 Mei 2023 di Hotel Grand Mercure kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam sambutan pembukaannya, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI) menjelaskan bahwa sistem kamar di Mahkamah Agung telah dilaksanakan sejak 19 September 2011 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung dengan tujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan Mahkamah Agung RI, meningkatkan profesionalisme Hakim Agung, dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Diantara perangkat dari penerapan sistem kamar tersebut di atas, salah satunya yaitu berupa rapat pleno kamar yang dibagi sesuai jumlah Kamar yang ada di Mahkamah Agung yakni Rapat Pleno Kamar Pidana, Rapat Pleno Kamar Perdata, Rapat Pleno Kamar Agama yang telah berlangsung 11 (sebelas) tahun sejak tahun 2012 sampai dengan terakhir tahun 2022, dengan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan Tahun 2022. “Hasil rapat pleno kamar tersebut di atas dinamai Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar dan telah diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan”, tambahnya.
Secara teoritis, SEMA tersebut di atas tidak dikenal dalam tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Teori Hierarki Norma Hukum” mengatakan bahwa Surat Edaran (SEMA) digolongkan dalam produk Aturan Kebijakan (Policy rules, beleidsregel). “Sebagai suatu beleidsregel, keberadaan SEMA Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar tentunya dipahami sebagai suatu pedoman dan kekuatan mengikatnya tidak seperti undang-undang. Oleh karena itu akan menarik dikaji tentang bagaimana kepatuhan hakim dan hakim agung terhadap SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut untuk dijadikan pertimbangan atau pedoman dalam mengadili”, ujar beliau dalam menutup pidato sambutan pembukaannya..
Acara yang dimoderatori oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. (Pengajar STHI Jentera / Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI) ini menghadirkan para pakar hukum dari Mahkamah Agung RI sebagai narasumber, yaitu YM. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Periode 2021 s.d 2023) dengan materi presentasi berjudul “Memaknai Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia”, dilanjutkan oleh YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI) yang menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Ketua Kamar Perdata dalam Memonitor dan Mengevaluasi Konsistensi Penerapan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata”, serta YM. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI) untuk sesi terakhir dengan materi presentasi berjudul “Mekanisme Ideal Pengambilan dan Penerapan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Khusus”.
FGD yang dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh para Hakim Agung Kamar Perdata, yaitu YM. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., YM. Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., YM. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., YM. Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn., YM. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., YM. Dr. H. Panji Widagdo., S.H., M.H., YM. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., YM. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., YM Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., YM Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., YM Dr. Nani lndrawati, S.H., M.Hum., dan YM Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. dan para Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung RI, serta Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Agus Subroto, S.H., M.Hum.; Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. Selain itu, turut hadir para Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus dan Perdata Mahkamah Agung RI serta asisten Koordinator Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dan Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.
Kegiatan penyusunan naskah urgensi ini di Koordinatori oleh Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon), di bantu oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H., Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., Dr. Budi Suhariyanto, SH., M.H. (Peneliti Ahli Madya pada BRIN) dan Sri Gilang M.S.R.P. S.H., M.H. (Peneliti Ahli Madya pada BRIN), Guse Prayudi, S.H., M.H., (Hakim Pengadilan Negeri Serang), Rizkiansyah, S.H., LL.M., (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), dan Mustamin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI) sebagai anggota tim penyusun. Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah FGD di Wilayah Hukum Jakarta dan Jawa Barat. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus 2023 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pimpinan Mahkamah Agung sebagai masukan dalam proses pengambilan kebijakan Kamar dalam penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih sesuai dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.