Puslitbang Hukum dan Peradilan Menyelenggarakan FGD Penyusunan Naskah Akademik “Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES)”

Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik “Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES)” pada tanggal 16 Mei 2023 di Hotel Santika Premiere Daerah Istimewa Jogjakarta.

Dalam sambutan pembukaannya, Dr. H. Insyafli, M.H.I  (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta) menjelaskan bahwa Lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berkaitan erat dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dimana dalam Pasal 49 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perkara yang terkait dengan ekonomi syariah adalah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Begitu undang-undang tersebut disahkan disadarilah bahwa Peradilan Agama belum memiliki undang-undang atau peraturan tertulis tentang hukum hukum materil ekonomi syariah tersebut. “Maka segera setelah itu hanya tujuh bulan setelah UU No. 3 Tahun 2006 disahkan, Ketua MA Prof. Dr. H. Bagir Manan meneken SK No: KMA/097/SK/X/2006. SK tertanggal 20 Oktober 2006 itu merupakan tindak lanjut dari rapat kelompok kerja perdata agama MA pada 4 Agustus 2006. Dengan SK itu Bagir membentuk Tim Penyusunan KHES yang diketuai Hakim Agung Prof DR. H.Abdul Manan. Tim ini punya masa tugas hingga 31 Desember 2007”, ujarnya.

Tujuan disusunnya KHES adalah untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf i beserta Penjelasan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari’ah Negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah, perlu dibuat pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi menurut prinsip syari’ah. “Oleh karena itulah maka setelah Tim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung untuk penyusunan KHES menyelesaikan tugasnya dan KHES selesai disusun, maka ditandatanganilah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 yang isi pokoknya adalah memerintahkan agar Hakim dalam lingkungan  Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah mempergunakan sebagai pedoman  prinsip syariah sebagaimana yang terdapat dalam KHES’, tambahnya.

Proses penyusunan KHES yang cukup singkat waktunya, ditambah dengan perkembangan praktek ekonomi syariah oleh para pelaku ekonomi syariah termasuk di dalamnya oleh Bank-Bank Syariah serta perkembangan prsktek ekonomi syariah global, menyebabkan KHES terasa memiliki banyak kekurangan, diantaranya adalah ketidak harmonisan aturan yang terjadi antara Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dengan pasal-pasal yang ada di dalam KHES itu sendiri, sehingga dirasa perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan terhadap KHES. “Mengingat pentingnya arti KHES bagi para praktisi ekonomi syariah terutama sekali bagi para Hakim di lingkungan Peradilan Agama, dimana KHES merupakan pedoman mereka di bidang hukum materil ekonomi syariah, maka penyempurnaan terhadap materi KHES tersebut sangat berarti bagi mereka, maka oleh karena itu saya berharap besar kepada para peserta FGD untuk memberikan masukan dan saran perbaikan bagi materi KHES yang masih dirasa kurang sempurna atau belum di atur sama sekali, baik dalam pengalaman menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bagi para Hakim atau para Advokad maupun pengalaman dalam mengajar materil hukum  ekonomi syariah untuk disatukan sebagai bahan penyempurnaan KHES’, tambah beliau dalam menutup pidatonya.

FGD ini menghadirkan para pakar hukum akademisi sebagai narasumber, yaitu Drs. Agus Triyatna, M.A., M.H., Ph.D  ((Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta) dan A. Hasfi Luthfi, S.H.I., C.L.A., C.M. (Akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta). Peserta yang hadir diantaranya para Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Jogjakarta, serta Ketua dan Hakim dari Pengadilan Agama Jogjakarta dan Pengadilan Wates, Wakil Ketua dan Hakim dari Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Bantul, dan Pengadilan Agama Wonosari. Selain itu, turut hadir para pakar akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan Universitas Islam Indonesia Jogjakarta dan perwakilan dari Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia, Peradi, Mandiri Utama Finance (MUF) Syari’ah, Bank Syari’ah Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Jogjakarta.

Kegiatan penyusunan naskah akademik ini di Koordinatori oleh Dr. H. Khoirul Anwar., S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), di bantu oleh Dr. H. Nurul Huda, SH., MH. (Hakim Yustisial padaPuslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), Dr. Hj. Ernida Basry, SH., MH. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI), Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah), dan Dr. H. Muhammad Sapi’i, S.Ag., M.Hum. (Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI) sebagai anggota tim penyusun.Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah FGD di Wilayah Hukum Sumatera Barat, Sulawesi selatan dan Aceh. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus 2023 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para Hakim sebagai referensi dalam penanganan perkara ekonomi syari’ah serta menjadi acuan bagi para pelaku kegiatan ekonomi.