Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menyelenggarakan FGD Penyusunan Naskah Urgensi “Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan”
Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil MA RI) menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) Penyusunan Naskah Urgensi “Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan” pada tanggal 21 Maret 2023 di Hotel De Paviljoen Bandung, Jawa Barat.
Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Subiharta, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung) menjelaskan bahwa penyusunan Naskah urgensi ini merupakan titipan/pesanan dari Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. “Sebagai pimpinan tertinggi di Kamar Tata Usaha Negara, beliau menitipkan 4 (empat) persoalan untuk dikaji oleh Puslitbang yaitu : Pertama, mengenai persoalan Fatwa/Pendapat Hukum Mahkamah Agung dimana saat ini setiap orang atau badan hukum perdata seolah-oleh demikian mudahnya mengajukan permohonan fatwa, Kedua, mengenai persoalan rekruitmen calon hakim Mahkamah Konstitusi dari jalur Mahkamah Agung sehingga ada kriteria dan Pansel yang akan menyeleksi calon hakim MK dari jalur Mahkamah Agung, Ketiga, persoalan mengenai Hak Uji Pendapat Mahkamah Agung dalam pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Keempat atau terakhir adalah mengenai perubahan terhadap Perma No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”, jelasnya.
Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar TUN MA RI) dalam pidato laporan kegiatannya menegaskan tujuan utama FGD ini dilaksanakan adalah untuk membahas hal – hal terkait urgensi perubahan PERMA No. 2 Tahun 2019, diantaranya analisis terhadap PERMA No. 2 Tahun 2019. Khusus mengenai perubahan Perma No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilatarbelakangi banyak hal antara lain masih banyak tumpang tindih kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Pajak dalam mengadili tindakan melawan hukum Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), dengan kata lain belum ada demarkasi pembedaan kewenangan yang tegas pada 3 (tiga) lingkungan peradilan tersebut.
Masalah lainnya adalah mengenai ganti rugi yang dapat diterapkan apakah hanya maksimal sebatas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1991 atau sesuai kerugian Penggugat, tenggang waktu pengajuan gugatan khususnya tindakan omisi (tindakan pasif), kemungkinan terjadinya kumulasi gugatan jika Perbuatan Melawan Hukum dilakukan bersama-sama antara Badan/Pejabat pemerintah dan Orang/Badan Hukum perdata dan gugatan warga negara atau citizen lawsuit. “Besar harapan saya, naskah urgensi ini nantinya dapat menjadi masukan penting bagi pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, serta lembaga penegak hukum lainnya, dalam melakukan perubahan atau penyempurnaan atas PERMA No. 2 Tahun 2019”, tambahnya.
Acara yang dimoderatori oleh Dewi Asimah, S.H., M.H. (Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI) ini menghadirkan para praktisi hukum akademik sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LLM., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung), serta Dr. Ahmad, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang). Turut hadir langsung sebagai peserta pada FGD ini beberapa Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua dan para Hakim dari Pengadilan Negeri Bandung, Ketua dan beberapa hakim dari Pengadilan Negeri bale Bandung, Wakil Ketua dan beberapa Hakim dari Pengadilan tata Usaha Negara Bandung, Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Ketua dan Wakil Ketua DPC Peradi Kota Bandung, serta Dosen dari Politeknik LAN RI.
Kegiatan penyusunan naskah urgensi ini di Koordinatori oleh Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar TUN MA RI), di bantu oleh Dewi Asimah, S.H., M.H., dan Dr. Ahmad, S.H., M.H, sebagai anggota tim penyusun. Rangkaian kegiatan Selanjutnya adalah pengumpulan data dan wawancara dan juga FGD di Wilayah Hukum Jogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Penelitian ini dijadwalkan selesai di bulan Agustus 2023 dan hasil naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pimpinan Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan dalam merevisi PERMA No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan di masa yang akan datang.