Focus Group Discussion (FGD) Awal Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Berjudul “Pembentukan Jabatan Fungsional Analis dan Pengelola Layanan Pengadilan”

Jakarta – ebook.bldk.mahkamahagung.go.id – Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Awal Penelitian dengan  tema “Pembentukan Jabatan Fungsional Analis dan Pengelola Layanan Pengadilan” yang diselenggarakan di Hotel DoubleTree jakarta (Jumat/04/02/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI yang baru saja memasuki masa purnabaktinya, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dedi Waryoman, S.Sos., M.H., serta Sekretaris dari Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Pengadilan Negeri dan Agama Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Turut serta dalam kegiatan ini akademisi dari Fakultas Hukum Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan Universitas Prof. Dr. Hamka.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. Andi Akram, S.H., M.H. yang membuka langsung acara ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa alasan utama penelitian ini dilaksanakan adalah   untuk menindaklanjuti tujuan Mahkamah Agung RI dalam membina manajemen sumber daya manusianya dengan memberikan pola karir yang lebih baik melalui jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menyebutkan ada 34 (tiga puluh empat) nama jabatan pelaksana pada bidang yustisi dan 60 (enam puluh) nama jabatan pelaksana pada bidang hukum. Nomenklatur jabatan pelaksana tersebut telah digunakan oleh Mahkamah Agung dalam proses rekrutmen pegawai melalui seleksi CPNS, di antaranya adalah jabatan pelaksana Analis Perkara Peradilan dan Pengelola Perkara. Kemudian pada perkembangannya kedua jabatan tersebut ingin ditingkatkan pola kariernya melalui peralihan menjadi jabatan fungsional. “Selain itu, arah kebijakan manajemen ASN yang berkembang saat ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan memangkas birokrasi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bercermin dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional , maka upaya untuk meningkatkan profesionalisme ASN ini dapat dilakukan dengan cara menggalakkan fungsionalisasi pegawai, sehingga diharapkan setiap ASN memiliki pekerjaan yang jelas sesuai dengan keahliannya, sehingga tidak ada lagi pegawai yang tidak jelas tugas pokok dan fungsinya serta tidak ada lagi kelebihan beban kerja pada masing-masing pegawai”, tambahnya. Beliau berharap kegiatan FGD ini beserta rangkaian kegiatan – kegiatan penelitian ini selanjutnya pada akhirnya dapat menghasilkan naskah akademik sebagai bahan kajian dan usulan jabatan fungsional bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan FGD ini sendiri adalah awal dari serangkaian Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M. dan dibantu oleh Muhamad Zaky Albana, S.Sos; Sri Gilang M. Sultan Rahma Putra, S.H., M.H.; dan Nurrahman Aji Utomo, S.H., M.H. sebagai anggota peneliti. Kegiatan selanjutnya yaitu proses pengumpulan data direncanakan dilakukan di 5 (lima) wilayah hukum  peradilan sebagai perwakilan sampling data, yaitu di Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Kalimantan Selatan, dan diharapkan penelitian “Pembentukan Jabatan Fungsional Analis dan Pengelola Layanan Pengadilan” ini rampung diselesaikan di awal bulan Agustus 2022.