Gubernur Akmil Sambut Tim Peneliti Puslitbang Untuk Melakukan Audiensi Dan Wawancara

Magelang, bldk.mahkamahagung.go.id – Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melakukan audiensi dengan Gubernur Akmil Mayjen TNI Candra Wijaya dalam rangka penelitian dengan judul “Urgensi Penerapan Pidana Tambahan Pemecatan terhadap Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan di Lingkungan Keluarga Besar TNI” pada hari Selasa tanggal  21 September 2021 bertempat di Akademi Militer di Magelang. Kegiatan penelitian di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya berdasarkan penugasan dari Kapuslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Dr. H. Andi Akram, SH, MH dengan Surat Tugas No. 478/Bld.2/Lit/ST/9/2021 tanggal 14 September 2021.

Pada pertemuan tersebut Koordinator peneliti Tumbur Palti D. Hutapea, SH, MH menyampaikan maksud dan tujuan melakukan audiensi dan wawancara di Akmil Magelang. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kadilmil II-11 Yogyakarta Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, dimana Satuan Akmil Magelang merupakan wilayah yurisdiksi Dilmil II-11 Yogyakarta.

Setelah melakukan audiensi dengan Gubernur Akmil, tim peneliti diberikan kesempatan melanjutkan kegiatan wawancara dengan Taruna, Guru Militer, Pengasuh, dan organik Akmil dengan jumlah responden 50 orang di aula utama Akademi Militer. Pada kegiatan wawancara diawali dengan sambutan Wadirdik Akmil, selanjutnya sambutan dan penjelasan dari koordinator peneliti yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara tindak pidana susila secara statistik termasuk 3 besar di lingkungan peradilan militer hingga tingkat kasasi, dan tindak pidana susila terkait KBT dikategorikan pelanggaran berat di lingkungan TNI hingga sanksi pemecatan. Kolonel Chk Dr. P. Sagala SH, MH sebagai anggota peneliti juga turut memandu jalannya kegiatan wawancara dan disertai tim  peneliti lain melaksanakan tugas sesuai dengan perannya.