FGD Penelitian “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU
Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung melakukan penelitian dengan judul “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU” yang ditandai dengan diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) penelitian tersebut pada tanggal 21 September 2021 bertempat di Hotel Four Point Bandung, Jawa Barat. Acara tersebut dibuka oleh Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI didampingi oleh Koordinator Penelitian dari Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dr. Ismail Rumadhan, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. secara daring. Turut hadir para narasumber dalam FGD ini yaitu Dr. Isis Ikwansyah, S.H., M.H., CN.; Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.; Lina Rosmiati, S.P., M.E.; HMBC Rikrik Rizkiyana, dan Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn.
Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.H. menyampaikan harapannya agar penelitian ini dapat menghasilkan suatu bentuk usulan kebijakan yang berpihak pada keadilan dalam menunjang kinerja lembaga Mahkamah Agung RI dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan peradilan yang agung.
Menurut Dr. Ismail Rumadhan, S.H., M.H., latar belakang penelitian ini dilakukan adalah karena belum lama ini, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI ini imbas dari berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang Undang Cipta Kerja ini salah satunya adalah mengatur pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili keberatan terhadap putusan KPPU dialihkan dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
“Diharapkan pelaksanaan FGD ini dapat menghasilkan kajian dan menganalisa kompetensi yang dimiliki Pengadilan Niaga dalam mengadili keberatan atas putusan KPPU sekaligus menemukan landasan filosifis dan yuridis yang tepat dengan batas waktu yang dialokasikan dalam pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU. Selain itu rumusan hukum acara yang digunakan dalam proses pemeriksaan keberatan atas penetapan keputusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dapat disepakati dalam FGD ini”, tambahnya.