Page 98 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 98
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 4 • JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
BELIKAN
Dari Gambar 8 menunjukkan bahwa ada tujuh jenis diklat yang
menjadi pilihan kebutuhan responden dengan jumlah jawaban di atas
20 responden. Ketujuh jenis diklat tersebut adalah diklat negosiasi untuk
juru sita, diklat psikologi komunikasi untuk juru sita, diklat teknis fung-
sional juru sita, diklat beladiri dasar untuk juru sita, diklat teknis fung-
sional juru sita pengganti, diklat sistem informasi elektronik peradilan
dan diklat pengembangan teknologi informasi peradilan. Untuk lebih
jelasnya lagi dapat dilihat melalui Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Jenis Diklat yang Dibutuhkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti
No. Diklat yang Dibutuhkan Umum Agama TUN
1 Diklat Negosiasi untuk Juru Sita 138 40 1
2 Diklat Teknis Fungsional Juru Sita 118 46 2
3 Diklat Psikologi Komunikasi untuk Juru Sita 103 48 3
4 Diklat Beladiri dasar untuk Juru Sita 89 33 2
5 Diklat Teknis Fungsional Juru Sita Pengganti 77 32 2
6 Diklat Sistem informasi elektronik Peradilan 37 19 5
7 Diklat Pengembangan Teknologi Informasi Peradilan 27 19 1
Sumber: Data diolah (2020)
Berdasarkan Tabel 1 di atas, diklat negosiasi yang paling banyak
dibutuhkan oleh juru sita yang dijawab oleh sejumlah 179 responden
dari 3 lingkungan peradilan. Selanjutnya diklat teknis fungsional juru
sita sejumlah 166 responden, diklat psikologi komunikasi sejumlah 154
responden, diklat bela diri dasar sejumlah 124 responden, diklat teknis
fungsional juru sita pengganti sejumlah 111 responden, diklat sistem
informasi elektronik sejumlah 61 responden, dan diklat pengembangan
teknologi informasi sejumlah 47 responden.
Melihat data di atas, maka sebagian besar diklat yang dibutuhkan
oleh responden merupakan diklat-diklat yang saat ini belum ada di Pus-
diklat Teknis Peradilan. Beberapa diklat seperti diklat negosiasi, dik-
lat bela diri dasar, dan diklat psikologi komunikasi merupakan diklat
yang berkaitan erat dengan tugas-tugas juru sita di lapangan. Juru sita
di lapangan bertemu langsung dengan para pihak yang beperkara sejak
melakukan panggilan sidang dan harus menghadapi pihak yang kalah
ketika harus melakukan eksekusi. Oleh karenanya, dengan adanya kebu-
tuhan dan kegunaan praktis diklat-diklat tersebut maka dapat menjadi
masukan bagi Pusdiklat Teknis Peradilan untuk mengakomodasi kebu-
tuhan-kebutuhan diklat bagi juru sita yang saat ini belum ada.
Gambar 9 di bawah ini menunjukkan sejauh mana tanggapan dari
81