Page 138 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 138
TIDAK UNTUK
BAB 6
DI PERJUAL IMPLEMENTASI PERMA NO. 13 TAHUN 2016 DALAM PENANGANAN PERKARA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG OLEH KPK
BELIKAN
si (KPK) dan apa saja kekurangan pengaturan pemidanaan korporasi
dalam PERMA ini, penulis mencoba menguraikan dalam tulisan ini.
Harapannya, apa yang dituangkan dalam makalah singkat ini dapat
menjadi masukan dalam memperkuat PERMA Nomor 13 Tahun 2016
ataupun penguatan regulasi lainnya terkait pemidanaan korporasi,
khususnya untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
B. PERMA SEBAGAI PEDOMAN PENANGANAN PERKARA
Sebagaimana tujuan dari diterbitkanya PERMA No. 13 Tahun
2016 adalah: (1) menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam pe-
nanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau peng-
urus; (2) meng isi kekosongan hukum khususnya hukum acara pida-
na dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/
atau pengurus; dan (3) mendorong efektivitas dan optimalisasi pe-
nanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau peng-
urus.
Untuk melihat apakah ketiga tujuan tersebut tercapai, dapat
pula dilihat dari perkara-perkara yang telah ditangani KPK. Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, dari mulai KPK berdiri sampai dengan
akhir 2016, belum ada satu perkara pun yang menjerat korporasi se-
bagai pelaku tindak pidana. Padahal dari penanganan perkara KPK
dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2016, 154 di antaranya meli-
batkan pihak swasta. Tentunya keterlibatan personel atau pegawai
9
swasta erat korelasinya dengan kegiatan perusahaan atau korpora-
sinya. Sayangnya, dalam kurun waktu tersebut, KPK hanya menjerat
sebatas personel/pegawainya saja. Padahal, beberapa perkara seper-
ti kasus Hambalang, tidak dapat dimungkiri terdapat keterlibatan
korporasi.
Banyak faktor yang menyebabkan belum adanya satu perkara
pun yang menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana, salah
satunya adalah penyidik dan penuntut umum merasa belum yakin
ACCH KPK, https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-jenis-per-
9
kara.
121