Page 138 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 138

TIDAK UNTUK
                                                                           BAB 6
        DI PERJUAL       IMPLEMENTASI PERMA NO. 13 TAHUN 2016 DALAM PENANGANAN PERKARA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG OLEH KPK
         BELIKAN
                 si (KPK) dan apa saja kekurangan pengaturan pemidanaan korporasi
                 dalam PERMA ini, penulis mencoba menguraikan dalam tulisan ini.
                 Harapannya, apa yang dituangkan dalam makalah singkat ini dapat
                 menjadi masukan dalam memperkuat PERMA Nomor 13 Tahun 2016
                 ataupun penguatan regulasi lainnya terkait pemidanaan korporasi,
                 khususnya untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

                 B.  PERMA SEBAGAI PEDOMAN PENANGANAN PERKARA

                    Sebagaimana  tujuan  dari diterbitkanya PERMA No. 13 Tahun
                 2016 adalah: (1) menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam pe-
                 nanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau peng-
                 urus; (2) meng isi kekosongan hukum khususnya hukum acara pida-
                 na dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/
                 atau pengurus; dan (3) mendorong efektivitas dan optimalisasi pe-
                 nanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau peng-
                 urus.
                    Untuk melihat apakah ketiga tujuan tersebut tercapai, dapat
                 pula dilihat dari perkara-perkara yang telah ditangani KPK. Seperti
                 yang dijelaskan sebelumnya, dari mulai KPK berdiri sampai dengan
                 akhir 2016, belum ada satu perkara pun yang menjerat korporasi se-
                 bagai pelaku tindak pidana. Padahal dari penanganan perkara KPK
                 dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2016, 154 di antaranya meli-
                 batkan pihak swasta.  Tentunya keterlibatan personel atau pegawai
                                    9
                 swasta erat korelasinya dengan kegiatan perusahaan atau korpora-
                 sinya. Sayangnya, dalam kurun waktu tersebut, KPK hanya menjerat
                 sebatas personel/pegawainya saja. Padahal, beberapa perkara seper-
                 ti kasus Hambalang, tidak dapat dimungkiri terdapat keterlibatan
                 korporasi.
                    Banyak faktor yang menyebabkan belum adanya satu perkara
                 pun  yang  menjerat  korporasi  sebagai  pelaku  tindak  pidana,  salah
                 satunya adalah penyidik dan penuntut umum merasa belum yakin


                    ACCH KPK, https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-jenis-per-
                  9
                 kara.

                                                                           121
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143