Page 135 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 135
TIDAK UNTUK
EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
DI PERJUAL
DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
BELIKAN
perekonomian negara sangat besar, baik melalui pemasukkan ne-
gara dalam bentuk pajak bahkan devisa, serta penyediaan lapangan
kerja yang luas bagi masyarakat. Upaya pemerintah meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dengan membangun berbagai industri, in-
frastruktur, layanan publik yang operasionalnya banyak diperankan
atau disokong oleh korporasi, tidak jarang korporasi dalam aktivitas-
nya menunjukan perilaku menyimpang, sehingga menyebabkan ke-
rusakan atau kerugian yang lebih jauh. Perbuatan menyimpang ter-
sebut antara lain melakukan suap, mark up, manipulasi harga dan
perbuatan menyimpang lainnya. Perbuatan korup yang dilakukan
oleh korporasi, secara tidak langsung berdampak pula pada kualitas
layanan atau fairness layanan publik, menurunnya kualitas layanan
publik, dan lain sebagainya. Dari sisi politik, korporasi kerap pula di-
jadikan sumber pendanaan dari aktivitas partai dalam ajang pemilu.
Jika melihat data penanganan perkara korupsi yang ditangani
KPK sejak tahun 2004 sampai dengan 2019, terdapat 1.032 perka-
ra dengan 7 jenis tindak pidana. Sebanyak 297 perkara melibatkan
5
pihak swasta. Adapun jenis perkara tertinggi adalah suap sebanyak
683 perkara dan kemudian pengadaan barang dan jasa sebanyak 206
perkara. Dua jenis tindak pidana korupsi ini sebetulnya erat sekali
kaitannya dengan aktivitas korporasi. Apalagi kerugian yang dise-
babkan oleh tindak pidana yang dilakukan korporasi biasanya cukup
besar, sehingga pemidanaan korporasi menjadi keniscyaan.
Dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK tahun 2015-2019, salah
satu sasaran strategis dalam perspektif stakeholders adalah efektif-
nya penegakan hukum bidang tipikor dengan inisiatif strategis opti-
malisasi asset recovery, di mana sejalan pula dengan amanat UNCAC
6
terkait upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korup-
5 Tujuh jenis tindak pidana yang dikelompokkan oleh KPK adalah: penyuapan, pengadaan ba-
rang dan jasa, perizinan, pungutan liar, penyalahgunaan anggaran, merintangi proses penanganan
perkara, dan TPPU. Data lengkap diambil dari: https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-
berdasarkan-jenis-perkara.
Renstra KPK tahun 2015-2019, diakses dari: https://www.kpk.go.id/images/Renstra%20KPK%20
6
2015-2019.pdf
118