Deskripsi
PENGANTAR
Kejahatan dimaknai sebagai perbuatan manusia yang memenuhi rumusan kaidah hukum pidana untuk dapat dihukum (dipidana). Upaya penanggulangan kejahatan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Kejahatan yang menunjukkan pengertian perbuatan melanggar norma dengan mendapat reaksi masyarakat melalui putusan hakim agar dijatuhi pidana. Tindak pidana juga diartikan sebagai suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan demikian, setiap perbuatan yang menjurus pada kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.