Deskripsi
Latar Belakang
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menegaskan bahwa, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Redaksional ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyiratkan bahwa negara diberi kewenangan dan kebebasan untuk mengatur, membuat kebijakan, mengelola serta mengawasi pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dengan ukuran konstitusional yaitu “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selanjutnya pemaknaan demikian seharusnya dijabarkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimensi dan aktualitas pengertian frasa “dikuasai oleh negara” ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 maknanya identik dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni mencakup eksistensi kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.