PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE

Tahun Penelitian : 2013

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Adagium hukum klasik menyebutkan bahwa perkembangan kejahatan akan selalu seiring dengan perkembangan masyarakat. Setiap terjadi perubahan masyarakat maka di saat yang bersamaan akan diikuti dengan kelihaian kejahatan yang turut beradaptasi dengan perubahan masyarakat tersebut. Oleh karena itu penanggulangan dan pencegahan kejahatan haruslah dilakukan secara komprehensif dengan mendayagunakan mekanisme penyelesaian konflik yang tepat guna, sehingga dapat memperbaiki akibat kejahatan yang telah terjadi. Dengan demikian maka kreatifitas penyelesaian konflik tidak saja hanya mengandalkan sistem prosedur formal (peradilan) saja tetapi juga melibatkan mekanisme sosial dan kultural untuk memperbaiki keadaan pasca terjadi kejahatan. Pelibatan setiap pihak yang terdampak oleh kejahatan tersebut memegang peranan penting dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Merupakan sebuah keniscayaan bahwa eksistensi kejahatan pada suatu masyarakat selalu melahirkan Korban, baik yang berwujud Korban langsung (individu yang terlanggar hak-haknya oleh pelaku kejahatan) maupun Korban tidak langsung (terganggunya eksistensi sistem norma kemasyarakatan). Dalam sistem peradilan pidana konvensional, Korban kejahatan selalu ―dilupakan‖. Sistem peradilan pidana konvensional lebih berorientasi mempidana pelaku kejahatan guna memberikan penjeraan, sementara Korban hanya diposisikan sebagai bagian dari alat bukti atau pendukung pembuktian di persidangan. Dapat dikatakan bahwa perhatian terhadap hak-hak Korban sangat minim. Padahal kurangnya perhatian yang diberikan terhadap Korban akan melemahkan bekerjanya sistem peradilan pidana.

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H.

format

E-book Digital