INTERPRETASI TENTANG MAKNA KEDUDUKAN "HARTA BERSAMA" DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005-2011)

Tahun penelitian : 2013

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Masalah

Judul penelitian “Interpretasi tentang Makna dan Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami” merupakan studi tentang Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011, masalah ini sangat penting untuk dikaji secara akademis, karena putusan yang baik adalah putusan yang di dalamnya terdiri adanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Harta bersama adalah harta yang didapat oleh suami isteri, atau isteri-isteri selama perkawinan berlangsung. Tatkala rumah tangganya abadi, maka tidak pernah ada persoalan, akan tetapi bila terjadi perceraian atau salah seorang meninggal, bahkan suami memiliki isteri lebih dari satu, maka akan mengalami persoalan yang perlu diselesaikan secara hukum, oleh karenanya interpretasi makna dan kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami merupakan judul yang sangat menarik untuk dikaji baik kajian secara teoritis maupun empiris.

Membicarakan harta bersama tentu akan membicarakan lembaga hukum perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974).

Akibat dari peristiwa perkawinan akan timbul hubungan hukum antara suami isteri, salah satunya adalah mengenai hartabersama, seperti tertuang dalam Pasal 35 Undang-undang No. 1tahun 1974, sebagai berikut :

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
  3. warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam Pasal 36 Undang-undang No. 1 tahun 1974 berbunyi :(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
    (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37 Undang-undang No. 1 tahun 1974, mengatur bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. H. BUNYAMIN ALAMSYAH, SH., M.Hum., Dr. Ismail Rumadan, M.H., Hudan Isnawan, S.H.,M.SI

format

E-book Digital