PENERAPAN ASAS SOLVABILITAS DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN

Tahun Penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Penelitian

Pejabat publik, dalam konteks ilmu hukum administrasi negara, mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankan roda pemerintahan. Adanya kewenangan yang luas ini, dikarenakan pejabat publik merupakan pemangku utama otoritas penyelenggaraan kepentingan umum (public service) baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dalam rangka melakukan suatu tindakan hukum, pejabat publik harus didasari adanya kewenangan. Meskipun menurut hukum, kewenangan pejabat publik diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), akan tetapi dalam melakukan tindakan berdasarkan kewenangan tersebut, pejabat publik dimungkinkan melakukan tindakan di luar ketentuan hukum tertulis. Keadaan ini sebagai suatu konsekuensi, bahwa undang-undang dan peraturan tertulis lainnya seringkali tertinggal dalam mengantisipasi perkembangan zaman (het recht hinkt achter de feiten aan), perubahan nilai dalam masyarakat, dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia seiring dengan kemajuan yang dicapainya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Informasi Tambahan

book-author

DR. AGUS BUDI SUSILO, SH., MH.

format

E-book Digital