Deskripsi
Latar Belakang Penelitian
Pejabat publik, dalam konteks ilmu hukum administrasi negara, mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankan roda pemerintahan. Adanya kewenangan yang luas ini, dikarenakan pejabat publik merupakan pemangku utama otoritas penyelenggaraan kepentingan umum (public service) baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dalam rangka melakukan suatu tindakan hukum, pejabat publik harus didasari adanya kewenangan. Meskipun menurut hukum, kewenangan pejabat publik diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan (hukum tertulis), akan tetapi dalam melakukan tindakan berdasarkan kewenangan tersebut, pejabat publik dimungkinkan melakukan tindakan di luar ketentuan hukum tertulis. Keadaan ini sebagai suatu konsekuensi, bahwa undang-undang dan peraturan tertulis lainnya seringkali tertinggal dalam mengantisipasi perkembangan zaman (het recht hinkt achter de feiten aan), perubahan nilai dalam masyarakat, dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia seiring dengan kemajuan yang dicapainya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.