Deskripsi
Latar Belakang Masalah
Dalam era globalisasi hubungan yang saling terkait dan saling ketergantungan antar negara adalah hal yang mutlak terjadi. Dengan kondisi demikian maka hubungan internasional adalah kebutuhan mutlak bagi suatu negara berdaulat. Hubungan internasional dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lain diperlukan karena tidak ada satu negarapun yang dapat memenuhi semua kebutuhannya tanpa kerjasama dengan pihak lainnya.
Hubungan internasional oleh suatu negara menjadi wewenang Kepala Negara dan/atau Menteri yang menangani urusan hubungan luar negeri suatu negara. Di Indonesia kewenangan melakukan hubungan internasional untuk dan atas nama negara adalah Presiden selaku Kepala Negara dan/atau Menteri Luar Negeri. Dalam pelaksaan hubungan internasional tersebut Presiden dibantu dengan keberadaan perwakilan diplomatik yang diakreditasikan pada negara- negara sahabat. Salah satu tugas perwakilan diplomatik ini adalah untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara tempat perwakilan diplomatik tersebut diakreditasikan.
Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik pada awalnya dimunculkan untuk memberikan perlindungan kepada perwakilan negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam hubungan internasional di negara penerima. Menurut Sumaryo Suryokusumo, pemberian hak-hak imunitas dan keistimewaan mutlak diperlukan dalam rangka :
a. Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara tanpamempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda.
b. Bukan untuk kepentingan perorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang diwakilinya.
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut didasarkan pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler. Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi dengan UU Nomor 1 Tahun 1982, dengan demikian Indonesia terikat dengan kedua perjanjian internasional yang mengatur tentang hubungan diplomatik dan konsuler tersebut. Berdasarkan pada konvensi tersebut, maka kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut diberikan kepada :
a) Pribadi Diplomat
b) Tempat Kediaman Diplomat
c) Gedung Perwakilan Diplomatik
d) Arsip dan dokumen diplomatik
e) Kantong Diplomatik
f) Kurir Diplomatik