Deskripsi
Latar Belakang
Dikaji dari perspektif terminologis, whistleblower dan justice collaborator diartikan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama”, “pemukul kentongan”, “cooperative whistleblower”, “participant whistleblower”, “collaborator with justice”, “supergrasses” “pentiti”/“pentito”/“callaboratore della giustizia” atau bahkan “pengungkap fakta”. Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu disebutkan sebagai pelapor tindak pidana adalah orang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya, sehingga seorang pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Terminologis whistleblower dalam bahasa Inggris disebut sebagai “peniup peluit” karena dianalogkan sebagai wasit dalam pertandingan sepakbola atau olahraga lainnya yang meniup peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran sehingga dalam konteks ini diartikan sebagai orang yang mengungkapkan fakta kepada publik adanya sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi, serta tindak pidana lainnya. Selain itu, whistleblower diartikan sebagai “peniup peluit” juga dimaknai sebagai pelaku kriminal yang membongkar kejahatan (saksi mahkota). Dalam perkembangan berikutnya, whistleblower berkembang dipelbagai negara baik dalam ruang lingkup negara penganut anglo saxon maupun negara eropa kontinental maupun juga negara penganut quasi anglo saxon dan eropa kontinental, antara lain sebagai berikut:
– Amerika Serikat melalui Whistleblower Act 1989 dimana whistleblower yang dilindungi terhadap tindakan pemecatan, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, ancaman, gangguan dan tindakan diskriminasi;
– Afrika Selatan melalui Pasal 3 Protected Disclosures Act Nomor 26 Tahun 2000 dimana whistleblower diberi perlindungan dari accupational detriment atau kerugian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan;