INTERPRETASI TENTANG MAKNA UANG NEGARA DAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI TERKAIT BUMN PERSERO (KAJIAN TENTANG PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2005-2011)

Tahun penelitian : 2013

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Masalah Uang Negara dan Kerugian Negara secara normatif dan berdasarkan kwalifikasi delik telah tersaji arti dan definisinya dalam berbagai undang-undang, akan tetapi untuk memahaminya secara bersama-sama sebagai suatu pengertian yang dapat diterima semua pihak, khususnya diranah para penegak hukum masih sering terjadi perbedaan persepsi. Perbedaan persepsi dan pendapat tentang uang Negara dan kerugian Negara yang terjadi pada masyarakat umum kebanyakan, tentu tidak akan membawa dampak berarti, persoalannya ketika makna/arti dari uang Negara dan kerugian Negara dikalangan para penegak hukum akan terjadi konsekwensi-konsekwensi yang sangat berpengaruh luas, persoalan ini sering terjadi ketika pemahaman atas arti dan makna dari uang Negara ini dihadapkan dan terjadi dalam konteks perkara korupsi yang identik terjadinya karena dianggap merugikan keuangan Negara maka mau tidak mau akan terjadi polemik yang terus berlanjut, ujung-ujungnya pemahaman dan pengertian atas apa yang disebut uang Negara dan kerugian Negara, bermuara pada sebuah putusan hakim di pengadilan, pada satu sisi makna uang Negara senantiasa diikuti sebagaimana yang telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Keuangan Negara, akan tetapi pada tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terjadi perbedaan pengertian makna uang Negara dan kerugian Negara, karena secara prinsip Undang-Undang BUMN dan Undang- Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) tentang uang Negara tersebut telah berbeda, dimana ketika uang Negara telah masuk ke dalam PT atau BUMN yang telah menerapkan hukum-hukum Pesero, diranah Hukum Perdata, maka uang Negara yang merupakan penyertaan
modal dalam BUMN ataupun PT, seharusnya menjadi uang perusahaan, yang segala konsekwensi dari perputaran dan pengelolaannya adalah mengikuti hukum bisnis perusahaan yang berarti menjadi ranah keperdataan; yang berarti imunitas publik Negara sebagai badan hukum public hilang,dan seketika itu juga Negara sebagai badan hukum berubah status hukumnya menjadi badan hukum privat pemegang saham yg kedudukan hukumnya sama dan sederajat dengan kedudukan hukum pemegang saham lainnya.

Dua sisi yang sering tarik menarik tentang pemahaman makna uang Negara dan kerugian Negara, yang sering terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan BUMN ini, menimbulkan pertanyaan mana yang harus dianut, kasus demi kasus telah terjadi namun kenyataanya pemahaman atas uang Negara dan kerugian Negara tetap ambivalen , arus besar semangat anti korupsi sebagai buah reformasi, telah mengukuhkan pemahaman-pemahaman atas uang Negara dan kerugian Negara adalah sebagaimana rumusan yang ada pada Undang-Undang tentang keuangan Negara, serta kerugian Negara sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang- Undang tindak pidana korupsi No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

“Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan , termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara tingkat pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”

Informasi Tambahan

book-author

MOCH. IQBAL

format

E-book Digital