Deskripsi
PENDAHULUAN
Sistem peradilan nasional mengalami dinamika, berubah-ubah, dari masa ke masa, yakni dari masa Pemerintahan Kolonial Belanda, masa pasca kemerdekaan era Orde Lama, era Orde Baru, era reformasi, dan era pascareformasi. Perubahan itu terjadi seiring dengan perkembangan tuntutan zaman, dan kebutuhan reformasi hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia. Peradilan Agama sebagai bagian dari Sistem Peradilan Nasional tentu juga mengalami perubahan status eksistensi dan kedudukannya seiring dengan perkembangan produk regulasi di bidang kekuasaan kehakiman.
Perkembangan produk regulasi di bidang kekuasaan kehakiman secara jelas merepresentasikan dinamika pemikiran dan political will tentang eksistensi dan kedudukan Peradilan Agama dalam Sistem Peradilan Nasional. Produk regulasi dimaksud meliputi UU Darurat No. 1 Tahu 1951, UU No. 19 Tahun 1964, UU No. 14 Tahun 1970, dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk itu menarik dilakukan penelitian tentang kompetensi Peradilan Agama dari masa ke masa. Sebelum diuraikan tentang historisitas perkembangan kompetensi Peradilan Agama, terlebih dahulu penting dikemukakan pengertian tentang kompetensi dan peradilan agama itu sendiri. Pengertian kompetensi adalah kewenangan lembaga peradilan dalam menangani perkara-perkara tertentu yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun pengertian Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU PERUPA).
Setelah berlakunya UU PERUPA, sejak tahun 2006 hingga tahun 2012, PA telah banyak menangani perkara ekonomi syariah. Perkara ekonomi syariah yang telah diputuskan oleh PA mencakup berbagai bidang, antara lain Akad Murabahab, Akad PembiayaanMusyarakah, Beberapa di antara perkara ekonomi syariah tersebut sampai banding, tingkat kasasi, dan bahkan tingkat Peninjauan Kembali (PK).