Deskripsi
Latar Belakang Masalah
Salah satu agenda reformasi adalah Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut selanjutnya telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku, termasuk salah satunya menyangkut kekuasaan kehakiman.
Rumusan tentang Kekuasaan Kehakiman yang semula hanya terdiri dari dua pasal dan tiga ayat, sekarang pasca perubahan menjadi lima pasal dan 19 ayat yang terdiri dari Pasal 24, Pasal 24A sampai dengan Pasal 24C, dan Pasal 25 yang diatur dalam Bab IX UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap rumusan ini mengakibatkan perubahan terhadap struktur kelembagaan kekuasaan kehakiman dan pergeseran terhadap fungsi peradilan.
Perubahan terhadap struktur kelembagaan kekuasaan kehakiman dapat dilihat pada bunyi ketentuan Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24B Ayat (1) yang menegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” (Ketentuan Pasal 24 Ayat (2)), dan “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.” (Pasal 24B Ayat (1))