PELAKSANAAN PENAHANAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA JINAYAT DI NANGROE ACEH DARUSSALAM

Tahun Penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Masalah

Secara yuridis formal, pengaturan Syari’at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006� tentang Pemerintahan Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh untuk menjalankan Syari’at Islam. Hal ini menandakan Syari’at Islam adalah bagian dari kebijakan negara yang diberlakukan di Aceh. Dalam pelaksanaannya pun tidak terlepas dari tanggung jawab negara.

Peran yang ditampilkan negara dalam rangka pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, berangkat dari pengakuan konstitusi UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Salah satu kekhususan dan keistimewaan Aceh adalah pelaksanaan Syari’at Islam. Masyarakat Aceh telah menjadikan norma agama sebagai standar untuk mengukur apakah suatu perbuatan sesuai atau tidak dengan Syari’at Islam. Setiap muslim meyakini bahwa Syari’at Islam merupakan jalan hidup yang dapat mengantarkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Pengakuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan Syari’at Islam dalam konteks hukum negara terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006� tentang Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang ini Syari’at Islam sudah menjadi hukum nasional, baik dalam proses penyusunan materi hukum, kelembagaan dan aparatur penegak hukum, maupun peningkatan kesadaran akan hukum syari’at.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Ismail Rumadan, M.H., Drs. Alaidin, M.H., Hudan Isnawan, S.H.,M.SI, Khaerul Saleh, S.H.

format

E-book Digital