PENGKAJIAN TITIK SINGGUNG KEWENANGAN ANTARA PTUN DENGAN PENGADILAN TIPIKOR DALAM MENILAI TERJADINYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Tahun penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan Wewenang oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara ( beschikking ) lahir seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Desember 1986 (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77), yang penerapannya secara efektif didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 14 Januari 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 8).

Parameter yang digunakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji ada tidaknya penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara didasarkan kepada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Menurut Penjelasan Pasal 53 ayat 2 huruf b, dasar pembatalan ini sering disebut dengan “penyalahgunaan Wewenang”.

Ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai 3 (tiga) fungsi; pertama, bagi penggugat sebagai alasan yang dapat digunakan dalam gugatan ( beroepsgronden ), dasar ini memberi petunjuk kepada penggugat dalam menyusun gugatannya agar dasar gugatan yang diajukan itu mengarah kepada alasan yang dimaksud pada huruf a, b, dan c, kedua bagi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai alat uji (toetsingrechts) dan dasar pembatalan, sebagai dasar pengujian tercantum di dalam pertimbangan putusan, sedangkan sebagai dasar pembatalan tercantum di dalam amar putusan, ketiga bagi badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan berlaku sebagai norma umum pemerintahan ( bestuurnorm ) yaitu larangan penyalahgunaan Wewenang.

Ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang sebagai dasar dalam gugatan dan sebagai alat uji serta dasar pembatalan tersebut diubah berdasarkan Pasal I angka 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga menjadi : Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 telah memerinci Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik meliputi asas; kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 merupakan suatu bentuk transformasi atau normativisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ke dalam undang-undang yang semula dipandang sebagai kaidah hukum tidak tertulis het ongeschreven, 1 kemudian menjadi kaidah hukum tertulis.

Informasi Tambahan

book-author

DR. DANI ELPAH, SH., MH.

format

E-book Digital