Deskripsi
Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pengertian negara hukum terdapat beberapa rumusan, antara lain rumusan yang terdapat dalam Ensiklopedia Indonesia. Dalam Ensiklopedia Indonesia dirumuskan sebagai berikut
Negara hukum (bahasa Belanda: rechstaat): negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu dan agar semuanya berjalan menurut hukum.
D. Mutiara dalam bukunya Ilmu Tata Negara Umum, sebagaimana yang dikutip Mukthie Fadjar memberikan definisi negara hukum sebagai berikut :
Negara hukum ialah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semaunya yang bertentangan dengan hukum. Negara hukum itu ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang, tetapi oleh undang-undang (state the not governed by men, but by laws). Karena itu di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya, kewajiban-kewajiban rakyat harus dipenuhi seluruhnya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara.