Deskripsi
Latar Belakang Masalah
Kinerja hakim dalam memutus sebuah sengketa hukum yang dihadapi adalah merupakan suatu proses kerja mencari norma hukum baik dalam peraturan perundang-undangan maupun norma hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim dituntut untuk mampu menyelesaikan suatu sengketa hukum yang dihadapi tanpa suatu alasan untuk menolak suatu alasan bahwa hukum tidak mengaturnya. Jika dalam posisi ketiadaan suatu norma hukum positif atau norma hukum positif tersebut tidak secara jelas mengatur masalah terkait dengan apa yang dihadapi oleh hakim, maka hakim sebagai pelaksana undang-undang, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.