IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PIDANA

Tahun penelitian  :  2019

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

LATAR BELAKANG

 

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sebelum adanya perubahan (amendemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan kehakiman ini hanya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya. Setelah Amendemen Undang-Undang Dasar 1945, di samping Mahkamah Agung ditentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sehingga ada 2 (dua) institusi kekuasaan kehakiman yang mempunyai kedudukan setara dengan kewenangan yang berbeda.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. Mahkamah Konstitusi memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka perubahan sampai dengan perubahan keempat undang-undang dasar, bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dengan adanya sistem “pemisahan kekuasaan dan check and balances ” sebagai pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.

Secara konstitusional, wewenang Mahkamah Konstitusi ditentukan dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Informasi Tambahan

book-author

Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. Bettina Yahya, S.H., M.Hum., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

format

E-book Digital