Deskripsi
Latar Belakang
Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tinggi Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, telah mencanangkan “Blue Print” / Rancang Bangun Pembaharuan Mahkamah Agung RI sejak tahun 2003, dan terus-menerus ditingkatkan, terakhir telah disusun program pengembangan Renstra dan Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung RI 2010–2035. Hal mana sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki pembaharuan di segala bidang, sesudah jatuhnya “Era Orde Baru” pada tahun 1998. Mahkamah Agung RI telah mengambil beberapa langkah nyata untuk meningkatkan kinerjanya antara lain di dalam fungsi mengadili, dimana semua perkara yang ditangani oleh ke empat lingkungan peradilan dibawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Isu yang sering dilontarkan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung antara lain tentang besarnya jumlah perkara yang belum dapat diselesaikan (tunggakan perkara) dan tidak adanya kepastian hukum, karena seringkali masyarakat kecewa dengan putusan-putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang sering berbeda bahkan bertentangan satu sama lain terhadap perkara yang sejenis, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah Agung dinilai masyarakat belum mereformasi dirinya secara optimal. Didalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2009, antara lain disampaikan tentang jumlah perkara yang masih belum dapat diselesaikan sebagai berikut:
-Perkara Perdata Umum 3.771;
-Perkara Perdata Khusus 400;
-Perkara Pidana Umum 1.477;
-Perkara Pidana Khusus 1.734;
-Perkara Pidana Militer 142;
-Perkara Perdata Agama 125;
-Perkara Tata Usaha Negara 1.186.