SINKRONISASI DAN HARMONISASI PRODUK REGULASI MAHKAMAH AGUNG RI PENGKAJIAN ASAS, TEORI, NORMA DAN PRAKTIK

Tahun penelitian : 2010

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Permasalahan

Sejak kapan hukum itu dibicarakan dan sampai kapan? Hukum dibicarakan dan sudah dibicarakan untuk kurun waktu yang sangat susah diingat oleh manusia (time immemorial). Lalu sampai kapan orang berhenti membicarakan hukum? Jawabannya akan sama dengan jawaban terhadap pertanyaan: Kapan hukum mulai dibicarakan? Susah diprediksi kapan hukum itu akan berhenti dibicarakan. Hukum baru berhenti dibicarakan manakala masyarakat manusia itu sendiri sudah lenyap dari muka bumi. Hukum akan terus dibicarakan selama kehidupan masyarakat manusia masih ada.

Dari masa ke masa, kehidupan manusia selalu berubah, dan ini merupakan alasan penting mengapa hukum itu terus dibicarakan. Kendati fungsi dan tujuan dari sisi hukum dan dari waktu ke waktu sama, yaitu “asystem for governing human conduct by formally enacted rules”, tetapi masyarakat dan lingkungan yang selalu berubah menyebabkan, bahwa hukum itu dibicarakan kembali dan kembali (op nieuw, a new). Ternyata, persoalan hukum tidak henti-hentinya dibicarakan oleh berbagai komunitas, utamanya oleh komunitas pemikir hukum. Fenomena tersebut disebabkan oleh berbagai hal, bukan hanya karena definisi tentang hukum yang tepat belum diketemukan. Alasan lain, karena format hukum itu dimaksudkan untuk melayani dan bekerja dalam masyarakat yang dinamis senantiasa berubah-ubah.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. AM. MUJAHIDIN, MH.

format

E-book Digital