MAKNA “UANG NEGARA” DAN “KERUGIAN NEGARA” DALAM PUTUSAN PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN BUMN / PERSERO

Tahun penelitian : 2010

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

LATAR BELAKANG

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus disamping mempunyai kekhususan tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum; tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk menekan dan mengendalikan seminimal mungkin terjadinya kebocoran, penyimpangan dan pemborosan serta penyalah gunaan keuangan dan perekonomian Negara. Dengan dikendalikannya sedini mungkin dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dijalankan dan diatur sebagaimana mestinya sehingga lambat laun kesejahteraan dan harmonisasi kehidupan masyarakat dapat terwujud.

Harapan dapat memberantas korupsi secara hukum adalah mengandalkan diberlakukannya secara konsisten undang-undang tentang pemberantasan korupsi disamping Undang-undang lain dan ketentuan terkait yang bersifat preventif. Fokus pemberantasan korupsi juga harus menempatkan kerugian negara sebagai suatu bentuk pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi
secara luas. Pemikiran dasar mencegah timbulnya kerugian keuangan negara telah dengan sendirinya mendorong agar baik dengan cara pidana atau cara perdata bahkan dengan hukum administrasi dengan mengusahakan kembalinya secara maksimal dan cepat seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Pemikiran dasar tersebut telah memberi isi serta makna pasal pasal dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adanya kerugian negara atau perekonomian negara menjadi unsur utama dari delik korupsi. Dengan demikian undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata sebagai alat penegak hukum dalam menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga penegak keadilan sosial dan ekonomi. Hal ini berarti bukan semata memberi hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah dengan hukuman yang seberat-beratnya, melainkan juga agar kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatannya dapat kembali semua kepada Negara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Informasi Tambahan

book-author

Moch. Iqbal, S.H., M.H.

format

E-book Digital