EKSEKUTABILITAS PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Tahun penelitian : 2010

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), secara filosofis dalam kontruksi negara hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perseorangan maupun hak-hak masyarakat umum sehingga tercapainya keserasian, keselarasan, keseimbangan, serta dinamisasi dan harmonisasi hubungan antara warga negara dengan negara, dalam hal ini Pejabat Tata Usaha Negara. Harmonisasi tersebut mencakup adanya posisi yang equal antara publik dengan warga negara khususnya adanya jaminan terhadap nilai keadilan dalam sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat publik terhadap warga negara. Pada dasarnya, eksistensi PTUN sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi yudikatif untuk mengontrol jalannya fungsi eksekutif dalam bentuk menguji suatu Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut KTUN) yang dikeluarkan oleh pejabat TUN untuk memastikan bahwa keputusan TUN tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keberadaan PTUN ini kemudian diwadahi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, selanjutnya direvisi lagi dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut UU PTUN) yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Masyarakat pencari keadilan dimaksud adalah orang perorangan atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN sehingga berinisiatif mengajukan gugatan secara tertulis kepada PTUN yang berisi tuntutan agar keputusan yang disengketakan tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dalam suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Objek yang menjadi sengketa di PTUN adalah KTUN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 3 UU PTUN bahwa:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Ismail Rumadan, M.H.

format

E-book Digital