Deskripsi
Latar Belakang dan Permasalahan
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat, state under rule of law) dengan demikian Negara Indonesia menganut prinsip statutory law, yakni segala sesuatu ketentuan hukum yang diperlakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diatur oleh perundang-undangan, hal ini menjelaskan bahwa semua tata kehidupan bernegara dan kehidupan bermasyarakat diatur oleh aturan-aturan hukum. Amandemen Ketiga Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan menyatakan “ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan “ dan dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 juga dikemukakan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta Peradilan Negara tertinggi mempunyai tugas dan peran serta posisi yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi empat (4) lingkungan peradilan tetapi juga sebagai puncak manajemen di bidang administratif, personil, dan finansial serta sarana prasarana. Tugas dan tanggung jawab ini juga di emban oleh Mahkamah Agung dengan banyaknya pengadilan – pengadilan khusus yang dibentuk dibawah suatu lingkungan peradilan, antara lain pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan anak, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan,
pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan pajak. Dengan banyaknya pengadilan – pengadilan khusus tersebut dapat kita bayangkan bagaimana Mahkamah Agung akan banyak menerima perkara – perkara kasasi . Permasalahan yang tak kunjung usai ditingkat penanganan perkara kasasi adalah menumpuknya perkara ditingkat kasasi dari keempat peradilan yaitu perdata, pidana, tata usaha negara, dan agama, Bahkan perkara kasasi yang datang dari pengadilan – pengadilan Khusus yang tahun demi tahun selalu bertambah. Keluhan dari Hakim Agung maupun institusi Mahkamah Agung tentang penumpukan perkara kasasi, sampai-sampai salah seorang Hakim Agung mengucapkan perasaan dan pengalamannya kepada seorang calon hakim Ad Hoc Tipikor pada tingkat kasasi, dengan mengatakan agar yang bersangkutan mempersiapkan diri untuk menghadapi “tumpukan” perkara di tingkat kasasi, dia merentangkan tangannya dan menggambarkan pengalamannya, bahwa setiap harinya dirinya harus membaca tumpukan berkas kasasi dengan ilustrasi setebal setengetah meter.