Deskripsi
Latar Belakang Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan dari penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2010 tentang “Mahkamah Agung sebagai Judex Juris ataukah Judex Factie : Pengkajian Asas, Teori, Norma dan Praktek”. Dalam penelitian sebelumnya telah terdapat :
Kesimpulan :
- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, yang membatalkan putsan Judex Factie dan mengadili sendiri berdasarkan alasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 14 Tahun l985 Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, bertindak sebagai Judex Factie.
- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun l985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, bertindak sebagai Judex Factie.
- Berat ringannya hukuman dalam perkara pidana adalah ranah Judex Factie.
- Melakukan pembatasan alasan peninjauan kembali yaitu : adanya novum dan terdapat putusan yang saling bertentangan, sedangkan alasan lain merupakan manifestasi prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh hakim.