AKSESIBILITAS PENCARI KEADILAN MISKIN UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DI MUKA PENGADILAN

Tahun penelitian : 2011

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pengertian Bantuan Hukum

Di Indonesia, istilah bantan hukum sering diartikan secara berlainan. Pengertian bantuan hukum terdiri dari Legal Aid dan Legal Assistance. Legal Aid berarti pemberian bantuan huku dalam arti sempit berupa pemberian jasa dibidang hukum terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma cuma. Sedangkan Legal Assistance adlah pengertian bantuan hukum kepada merek yang tidak mampu dengan pemberian honorarium kepada advokat atau pengacara.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Bettina Yahya, S.H., M.Hum.

format

E-book Digital