Deskripsi
Latar Belakang
Terwujudnya peradilan yang agung merupakan visi peradilan yang dirumuskan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan tahun 2010 yang merupakan kelanjutan dari program reformasi peradilan sebelumnya. Reformasi peradilan ditandai dengan terbitnya naskah Cetak Biru (Blue Print) pertama tahun 2003. Mengacu kepada Cetak Biru pertama tersebut,Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara terencana telah melaksanakan berbagai program antara lain : (1) Reformasi birokrasi dengan fokus penataan birokrasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya, perbaikan sistem remunerasi dan manajemen dukungan teknologi dan informasi; (2) Membentuk kelompok-kelompuk kerja pembaruan peradilan; (3) Mengikis tumpukan perkara; (4) Meningkatkan kualitas hakim dan staf pengadilan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan; (5) Memperbaiki sistem rekrutmen calon hakim; (6) Mendorong keterbukaan informasi pada Kelompok kedua berupa :
2. Kebijakan-kebijakan pengadilan;
3. SDM, Sarana prasarana, dan anggaran;
4. Penyelenggaraan persidangan;
Kelompok ketiga berupa :
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan,
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau, dan
7. Kepercayaan dan keyakinan masyarakat kepada pengadilan.
Untuk dapat menyelenggarakan “pengadilan yang mampu memberikan pelayanan keadilan yang sebaik-baiknya”,maka di samping mendorong penyempurnaan pelayanan pada ketujuh area perubahan, perlu disempurnakan dengan penguatan nilai-nilai pengadilan serta kualitas kinerja yang prima.