Deskripsi
Latar Belakang
Dalam suatu sengketa perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan oleh para pihak yang berperkara, tentu bagi pihak yang dimenangkan ingin segera mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya dengan memperoleh pemecahan dan penyelesaian sesuai dengan hasil putusan. Dengan dijatuhkan putusan saja belum selesai persoalannya, karena putusan tersebut belum tentu dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Prinsip dari pelaksanaan putusan perdata tersebut harus mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dapat dilaksanakannya seperti apa yang telah ditetapkan dalam isi putusan tersebut, baik dijalankan secara paksa dengan bantuan alat negara maupun dipenuhi secara sukarela. Irah-irah putusan hakim yang berbunyi “ Demi Keadilan Bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“, sebagai landasan filosofis bahwa putusan tersebut dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus merefleksikan kedudukan hakim dalam memutus perkara seolah sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
Telah kita pahami bersama bahwa, terdapat diktum atau amar putusan yang bersifat condemnatoir yakni bersifat menghukum atau memerintahkan kepada pihak yang dikalahkan untuk melakukan perbuatan tertentu, atau ada pula diktum atau amar yang bersifat declaratoir (menyatakan), ataupun yang bersifat constitutif (menegaskan keadaan hukum tertentu). Hanya putusan yang memuat amar atau diktum yang bersifat condemnatoir yang dapat dimohonkan eksekusi, sedangkan yang bersifat declaratoir atau constitutif tidak dapat dimohonkan eksekusinya. Apa yang termuat dalam diktum atau amar putusan hakim, tidak terlepas dari apa yang dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya. Meskipun hal itu tidak berarti bahwa semua yang dimohonan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya akan dengan sendirinya dikabulkan hakim dalam amar atau diktum putusannya. Putusan hakim yang amar atau diktumnya, apakah mengabulkan gugatan Penggugat baik seluruhnya ataupun sebagian, atau menolak gugatan Penggugat, atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvangkelijk verklaard) sangat bergantung fakta dan bukti yang terungkap di muka persidangan. Dalam kenyataan praktek, sifat dari amar atau diktum putusan hakim secara kasus per kasus dapat bervariasi.