Deskripsi
LATAR BELAKANG
Beberapa ketentuan UndangUndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berpengaruh besar terhadap struktur dasar antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UndangUndang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Pasal 118 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 44, Pa sal 45, Pasal 47, dan Pasal 48, serta menghapus Pasal 49 UU No. 5 Ta hun 1999. Perubahan tersebut kemudian diatur secara teknis lebih lan jut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelak sanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Se hat (PP No. 44 Tahun 2021). PP ini memberi kesempatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyesuai kan semua peraturan KPPU yang telah berlaku agar sejalan dengan PP yang baru diterbitkan tersebut.
Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam PP tersebut, di antaranya adalah mengenai: (1) kewenangan KPPU; (2) kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda, dan (3) upaya hukum terkait keberatan atas keputusan KPPU. Permasalahan penting yang kemudian disoroti dalam kajian ini adalah berkaitan dengan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU. Perubahan mendasar terkait pengajuan permohonan keberatan atas putusan KPPU tersebut adalah: Pertama, peralihan kewenangan mengadili permohonan keberatan yang sebelumnya berada pada pengadilan umum kepada pengadilan niaga. Hal ini kemudian berkonsekuensi pada kompetensi absolut pengadilan niaga yang selama ini mengadili sengketa bisnis yang terkait dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), serta sengketa Merek, dan lainlain. Karakteristik objek sengketa yang menjadi kompetensi