Deskripsi
Latar Belakang
Banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar di instansi pemerintahan menjadikan kegiatan itu sebagai ladang sasaran untuk berbuat korupsi. Hampir 80 (delapan puluh) persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut. Dapat dikatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Terdapat empat titik celah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa menurut hasil kajian KPK, yaitu:
1. Dari aspek regulasi, persoalan disebabkan oleh sistem perundangan yang berbenturan, multitafsir, tumpang tindih, tidak kuat, dan tidak aplikatif;
2. Dari aspek perencanaan dan penganggaran, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang diakibatkan oleh tidak berintegritasnya pemangku kepentingan dan proses perencanaan yang tidak transparan.
3. Dari aspek pengawasan pun belum dinilai optimal karena kerap bersifat reaktif dan tidak proaktif.
4. Dari aspek pelaksanaan, paling banyak ditemukan permasalahan, seperti organisasi pengadaan barang dan jasa yang tidak berintegritas, intervensi eksternal, kolusi, kelemahan sistem sumber daya manusia (SDM), individu yang koruptif dan tidak independen, serta intervensi pada proses pemilihan penyedia
barang dan jasa.