Deskripsi
SEKILAS KEJURUSITAAN PENGADILAN
Pengadilan merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas untuk melaksanakan proses peradilan yang meliputi memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam rangka memberikan putusan yang adil untuk para masyarakat pencari keadilan. Proses peradilan tersebut dijalankan oleh segenap aparatur di pengadilan yang terdiri dari unsur aparatur teknis peradilan dan unsur aparatur ke sekretariatan. Pada unsur aparatur teknis peradilan terdapat hakim yang memiliki tugas penting untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Selain itu, terdapat panitera yang bertugasun tuk melaksanakan administrasi perkara di pengadilan. Panitera di pengadilan dibantu oleh unsur kepaniteraan yang terdiri dari panitera muda, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti serta staf di kepaniteraan. Kemudian pada unsur aparatur kesekretariatan terdapat sekretaris pengadilan yang didukung oleh beberapa ja batan struktural eselon III dan IV serta staf administrasi umum dan jabatan fungsional.
Pada buku ini akan dibahas khusus tentang kejurusitaan di pengadilan, yang tugasnya dilaksanakan oleh juru sita dan juru sita pengganti. Proses kejurusitaan sendiri dapat diartikan sebagai bagian dari rangkaian proses peradilan dalam hal pelaksanaan panggilan sidang, teguran, ataupun perintah pengadilan lainnya hingga pelaksanaan putusan/eksekusi perdata isi putusan yang telah berkekuatan hukum kepada para pihak yang berperkara untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dilihat bahwa tugas kejurusitaan banyak dilaksanakan di lapangan karena berkaitan dengan para pihak berperkara. Oleh karena itu, juru sita dan juru sita pengganti secara tidak langsung juga menjadi agen lapangan sebagai sosok representasi pengadilan di hadapan masyarakat. Karena kejurusitaan juga terkait dengan eksekusi putusan yang mana merupakan “mahkota” atau produk utama pengadilan maka juru sita sering disebut sebagai “ujung tombak pengadilan.” Dengan demikian juru sita jelas memiliki tugas penting dalam menjalankan tugas kejurusitaan pengadilan.