GRAND DESIGN KELEMBAGAAN JURU SITA

Peneliti : Zulfa Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M.
Tahun penelitian : 2021

Baca buku selengkapnya

 

Dengarkan Versi Audiobook

Deskripsi

SEKILAS KEJURUSITAAN PENGADILAN

Pengadilan merupakan instansi pemerintah yang memiliki tu­gas untuk melaksanakan proses peradilan yang meliputi memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam rangka memberikan putus­an yang adil untuk para masyarakat pencari keadilan. Proses per­adilan tersebut dijalankan oleh segenap aparatur di pengadilan yang terdiri dari unsur aparatur teknis peradilan dan unsur aparatur ke sekretariatan. Pada unsur aparatur teknis peradilan terdapat hakim yang memiliki tugas penting untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Selain itu, terdapat panitera yang bertugasun tuk melaksanakan administrasi perkara di pengadilan. Panitera di pengadilan dibantu oleh unsur kepaniteraan yang terdiri dari panitera muda, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti serta staf di kepaniteraan. Kemudian pada unsur aparatur kesekretariatan terdapat sekretaris pengadilan yang didukung oleh beberapa ja batan struktural eselon III dan IV serta staf administrasi umum dan jabatan fungsional.

Pada buku ini akan dibahas khusus tentang kejurusitaan di pengadilan, yang tugasnya dilaksanakan oleh juru sita dan juru sita pengganti. Proses kejurusitaan sendiri dapat diartikan seba­gai bagian dari rangkaian proses peradilan dalam hal pelaksanaan panggilan sidang, teguran, ataupun perintah pengadilan lainnya hingga pelaksanaan putusan/eksekusi perdata isi putusan yang telah berkekuatan hukum kepada para pihak yang berperkara untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dilihat bahwa tugas kejurusitaan banyak dilaksanakan di lapangan kare­na berkaitan dengan para pihak berperkara. Oleh karena itu, juru sita dan juru sita pengganti secara tidak langsung juga menjadi agen lapangan sebagai sosok representasi pengadilan di hadapan masyarakat. Karena kejurusitaan juga terkait dengan eksekusi pu­tusan yang mana merupakan “mahkota” atau produk utama peng­adilan maka juru sita sering disebut sebagai “ujung tombak peng­adilan.” Dengan demikian juru sita jelas memiliki tugas penting dalam menjalankan tugas kejurusitaan pengadilan.

Informasi Tambahan

book-author

Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M.M.