EKSISTENSI DAN URGENSI PENERJEMAH BAHASA ISYARAT "BISU TULI" DALAM MELANCARKAN PROSES PERADILAN PIDANA

Tahun penelitian : 2017

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Istilah “Penyandang Disabilitas”, digunakan secara resmi sejak diratifikasi konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Right of Persons With Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), sekaligus pengganti istilah “penyandang cacat”, artinya orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak . Dengan ratifikasi, Pemerintah Indonesia berkewajiban merealisasikan hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, mengenal 4 (empat) jenis atau ragam penyandang disabilitas :

(1 ) Penyandang Disabilitas fisik, terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil .
(2 ).Penyandang Disabilitas intelektual, terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
(3 ). Penyandang Disabilitas mental, terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain : {a}. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan {b}. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
(4). Penyandang Disabilitas sensorik, terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Informasi Tambahan

book-author

F. WILLEM SAIJA, SH. MH.

format

E-book Digital