Deskripsi
Latar Belakang
Pada sebuah pengadilan, selain disyaratkan adanya hakim, unsur lainnya yang mendukung fungsi pokok peradilan adalah kepaniteraan dan kesekretariatan. Keberadaan kesekretariatan dan kepaniteraan peradilan ini ditegaskan secara eksplisit dalam perundang-undangan tentang lingkungan peradilan.
Untuk kepaniteraan lingkungan peradilan umum dijelaskan oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyebutkan bahwa pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera, dan dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru sita. Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti. Pengaturan yang serupa juga ditemukan pada kepaniteraan lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha Negara sebagaimana diatur oleh Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketiga ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera. Untuk kesekretariatan pengadilan dipimpin oleh seorang sekretaris sebagaimana ditentukan oleh Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada intinya menyatakan bahwa pada setiap pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh Wakil Sekretaris.