Deskripsi
Adagium ubi societas ibi ius berarti bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Jika dikatakan bahwa secaraĀ¹ kodrati manusia merupakan makhluk bermasyarakatĀ², maka sudah tentu eksistensi hukum seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam bermasyarakat. Setiap ketentuan hukum yang dibuat berfungsi mencapai tata tertib antar-hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum berperanĀ³ menjaga hak dasar manusia untuk tidak diabaikan atau dirampas oleh manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu hak dasar manusia dalam bermasyarakat yang harus dijaga melalui hukum adalah hak atas perlindungan harga diri atau kehormatan (nama baik). Olehnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik perlu dijadikan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan atau melawan hukum.
Di Indonesia, perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah ditetapkan sebagai tindak pidana dan diatur dalam bab XVI Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penghinaan yang dimaksud oleh Bab XVI KUHP ini merupakan penyerangan ākehormatanā dan ānama baikā seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa āmaluā. Namun demikian, kehormatan di sini bukan dalam arti lapangan seksual, tetapi terkait dengan kehormatan ānama baikā. Penghinaan tersebut memiliki beberapa jenis yaitu menista dengan lisan (smaad), menista dengan surat (smaadschrift), memfitnah(laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), pengaduan