Deskripsi
Latar Belakang
Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen ke-IV) menyebutkan bahwa:
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Isi Pasal 24 tersebut berbeda dengan Undang-undang Dasar 1945 sebelum amandemen, yang mengatur Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan, juga diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi yang telah beroperasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kedudukan Mahkamah Agung, baik sebelum maupun sesudah amandemen ke-IV Undang-undang Dasar 1945 adalah sama yaitu merupakan puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan peradilan yang terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tiap-tiap peradilan tersebut mempunyai badan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) dan berpuncak ke Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 tersebut telah diterbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sekarang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 18 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tersebut disebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Tiap-tiap lembaga tersebut mempunyai kewenangan dan fungsi masing-masing, sehingga setiap lembaga peradilan tersebut mempunyai kompetensi absolut yang berbeda satu dengan yang lainnya.