DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DESERSI (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA)

Tahun penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu faktor yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tujuan nasional tersebut adalah aspek pertahanan negara.

Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara Indonesia merupakan faktor yang sangat hakiki dalam kehidupan bernegara Indonesia. Tanpa kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan / atau dari dalam negeri, maka negara Indonesia tidak akan dapat mempertahankan eksistensinya yang diperlukan dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pertahanan negara memiliki tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman.

Sehubungan dengan hal tersebut pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa Indonesia dalam menanggulangi setiap bentuk ancaman. Salah satu alat negara yang mempunyai peran dan tugas penting dalam penyelenggaraan sistem pertahanan negara tersebut adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Informasi Tambahan

book-author

HERDJITO, SH., M.Hum

format

E-book Digital